• slider
    JDIH
    KETAPANG
    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya
    disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan,
    bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu,
    dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
    dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap,
    akurat, mudah, dan cepat. Jaringan Dokumentasi Informasi
    Hukum Nasional dibentuk dengan dasar hukum sebagai berikut:
    More Hosting
    More Hosting
  • slider
    JDIH
    KETAPANG
    services
    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya
    disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan,
    bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu,
    dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian
    dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap,
    akurat, mudah, dan cepat. Jaringan Dokumentasi Informasi
    Hukum Nasional dibentuk dengan dasar hukum sebagai berikut:
    web hosting Dedicated Servers Reseller Hosting Linux Servers
    More Hosting
    More Hosting

Sejarah JDIH

Berikut pemaparan terkait sejarah awal mula berdirinya JDIH di Republik Indonesia. Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum. Dikatakan demikian karena embrio pembentukan JDIH adalah salah satu rekomendasi dari kegiatan pembangunan hukum yaitu Seminar Hukum III tahun 1974 di Surabaya. Seminar hukum tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya.

Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhkan. Dokumentasi dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain.